Powered By Blogger
Jumat, 27 September 2013

Orde Baru dan Reformasi



Membandingkan Orde Baru dan Orde Reformasi
1.        Di Bidang Hukum
Meskipun dalam bukti tertulis (UUD 1945) jelas tertulis bahwa hukum di masa Orde Reformasi lebih baik dari masa Orde Baru. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun dalam kenyataannya malah sebaliknya. Menurut saya, hukum di Orde Baru lebih baik daripada masa sekarang (Orde Reformasi). Di masa Orde Baru, rakyat Indonesia cenderung takut terhadap hukum. Karena di masa itu, hukum lebih tegas terhadap pelanggarnya. Dan nyatanya sekarang, hukum hanya berlaku untuk kaum yang lemah. Namun hukum tidak berlaku bagi orang-orang yang mempunyai jabatan dan banyak uang.

2.       HAM (Hak Asasi Manusia)
Orde Baru
Orde Reformasi
Penegakan HAM pada Orde Baru
a.       Pemerintah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966 dalam upaya diakuinya Indonesia sebagai warga dunia.
b.       Pemerintah mengadakan program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk mendaparkan hidup yang layak.
c.       Pemerintah mengadakan program gerakan wajib belajar dan gerakan orang tua asuh.
Penegakan HAM pada Orde Reformasi
a.     Adanya penegasan dalam UUD 1945 mengenai politik yang lebih demokratis dan ekonomi.
b.    Kebebasan pers dan dalam menyampaikan pendapat.
c.     Pelaksanaan Pemilu.
Pelanggaran HAM pada Orde Baru
a.       Kekuasaan pemerintah yang absolut.
b.      Rendahnya transparasi pengolahan.
c.       Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat.
d.      Hukum yang diskriminatif.
Pelanggaran HAM pada Orde Reformasi
a.     Kebijakan yang Anti Rakyat Miskin.
b.    Meningkatnya pengangguran.
c.     Masalah perburuhan.
d.    Terabaikannya hak-hak dasar rakyat.

Menurut saya, dalam penegakan HAM di masa Orde Reformasi lebih baik dari Orde Baru. Pada Orde Baru, Hak Asasi Manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.


3.       Kebebasan Pers
Pada masa Orde Reformasi, pers memang sudah ada, namun keberadaannya tidak sebebas pers sekarang. Bahasan pers ketika itu hanya meliputi hal-hal selain politik pemerintah. Dan apabila sedikit saja menyinggung pemerintah, pers tersebut akan segera diusut. Bahkan ada yang sampai tidak boleh berwirausaha lagi. Bertolak belakang dengan pers sekarang. Pers sekarang  banyak yang secara blak-blakan membuka perpolitikan pemerintah sampai ke dalam-dalamnya.

4.       Undang-Undang Dasar 1945
Pergantian dari Orde Baru ke masa Orde Reformasi, bertepatan dengan momentum amandemen UUD 1945. Cukup banyak bagian-bagian dari UUD 1945 yang diubah dan/atau ditambah. Beberapa hal yang diubah dan/atau ditambah dikarenakan sudah kurang cocok dengan kondisi negara Indonesia sekarang dan juga beberapa pasal terdapat hal-hal yang mengundang penafsiran ganda. Pembuatan UUD 1945 pada awal kemerdekaan cenderung terburu-buru dan menyesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia saat itu yang baru merdeka. Namun sekarang permasalahan bangsa Indonesia bukan lagi tentang kemerdekaan Indonesia. Dan Sidang Istimewa MPR memutukan untuk mengamandemen beberapa bagian dari UUD 1945, sesuai dengan pasal 37 UUD 1945. Contoh hal-hal yang diamandemen:
a.          Jika sebelumnya kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan setelah diamandemen kedaulatan berada di tangan rakyat.
b.         Penegasan pasal-pasal tentang HAM.

5.       Otonomi Daerah
Dilihat dari masa Orde Reformasi sekarang, pemerintah pusat memberikan hak dan kebebasan kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada. Berarti mungkin, pada masa Orde Baru dahulu, pemerintah hanya sedikit memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur daerahnya. Atau cenderung mengekang. Semua hal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkekang oleh adanya peraturan Pemerintah Pusat. Terlalu banyak aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat sehingga membuat daerah otonom tidak terdorong untuk mengembangkan potensi daerahnya sendiri. Atau biasa disebut Sentralisasi.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

1 komentar: