Membandingkan Orde Baru dan Orde
Reformasi
1.
Di Bidang Hukum
Meskipun
dalam bukti tertulis (UUD 1945) jelas tertulis bahwa hukum di masa Orde
Reformasi lebih baik dari masa Orde Baru. Seperti yang disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Namun dalam kenyataannya malah sebaliknya. Menurut saya, hukum di Orde
Baru lebih baik daripada masa sekarang (Orde Reformasi). Di masa Orde Baru,
rakyat Indonesia cenderung takut terhadap hukum. Karena di masa itu, hukum
lebih tegas terhadap pelanggarnya. Dan nyatanya sekarang, hukum hanya berlaku
untuk kaum yang lemah. Namun hukum tidak berlaku bagi orang-orang yang
mempunyai jabatan dan banyak uang.
2.
HAM (Hak Asasi Manusia)
Orde
Baru
|
Orde
Reformasi
|
Penegakan
HAM pada Orde Baru
a. Pemerintah mendaftarkan
Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966 dalam upaya
diakuinya Indonesia sebagai warga dunia.
b. Pemerintah mengadakan program
transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk
mendaparkan hidup yang layak.
c. Pemerintah mengadakan program
gerakan wajib belajar dan gerakan orang tua asuh.
|
Penegakan
HAM pada Orde Reformasi
a. Adanya penegasan dalam UUD 1945
mengenai politik yang lebih demokratis dan ekonomi.
b. Kebebasan pers dan dalam
menyampaikan pendapat.
c. Pelaksanaan Pemilu.
|
Pelanggaran
HAM pada Orde Baru
a. Kekuasaan pemerintah yang
absolut.
b. Rendahnya transparasi
pengolahan.
c. Lemahnya fungsi lembaga
perwakilan rakyat.
d. Hukum yang diskriminatif.
|
Pelanggaran
HAM pada Orde Reformasi
a. Kebijakan yang Anti Rakyat
Miskin.
b. Meningkatnya pengangguran.
c. Masalah perburuhan.
d. Terabaikannya hak-hak dasar
rakyat.
|
Menurut
saya, dalam penegakan HAM di masa Orde Reformasi lebih baik dari Orde Baru.
Pada Orde Baru, Hak Asasi Manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan
individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum
yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak
untuk menyampaikan pendapat.
3.
Kebebasan Pers
Pada
masa Orde Reformasi, pers memang sudah ada, namun keberadaannya tidak sebebas
pers sekarang. Bahasan pers ketika itu hanya meliputi hal-hal selain politik
pemerintah. Dan apabila sedikit saja menyinggung pemerintah, pers tersebut akan
segera diusut. Bahkan ada yang sampai tidak boleh berwirausaha lagi. Bertolak
belakang dengan pers sekarang. Pers sekarang
banyak yang secara blak-blakan membuka perpolitikan pemerintah sampai ke
dalam-dalamnya.
4.
Undang-Undang Dasar 1945
Pergantian
dari Orde Baru ke masa Orde Reformasi, bertepatan dengan momentum amandemen UUD
1945. Cukup banyak bagian-bagian dari UUD 1945 yang diubah dan/atau ditambah.
Beberapa hal yang diubah dan/atau ditambah dikarenakan sudah kurang cocok
dengan kondisi negara Indonesia sekarang dan juga beberapa pasal terdapat
hal-hal yang mengundang penafsiran ganda. Pembuatan UUD 1945 pada awal
kemerdekaan cenderung terburu-buru dan menyesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia saat itu yang baru merdeka. Namun sekarang permasalahan bangsa
Indonesia bukan lagi tentang kemerdekaan Indonesia. Dan Sidang Istimewa MPR
memutukan untuk mengamandemen beberapa bagian dari UUD 1945, sesuai dengan
pasal 37 UUD 1945. Contoh hal-hal yang diamandemen:
a.
Jika
sebelumnya kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan setelah diamandemen
kedaulatan berada di tangan rakyat.
b.
Penegasan
pasal-pasal tentang HAM.
5.
Otonomi Daerah
Dilihat dari masa Orde Reformasi
sekarang, pemerintah pusat memberikan hak dan kebebasan kepada daerah otonom
untuk mengatur daerahnya sesuai dengan sumber daya yang ada. Berarti mungkin,
pada masa Orde Baru dahulu, pemerintah hanya sedikit memberikan kebebasan
kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur daerahnya. Atau cenderung mengekang.
Semua hal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkekang oleh adanya peraturan
Pemerintah Pusat. Terlalu banyak aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat
sehingga membuat daerah otonom tidak terdorong untuk mengembangkan potensi
daerahnya sendiri. Atau biasa disebut Sentralisasi.
8-) :-d
BalasHapus